• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

DPD PHRI Sulsel Siap Terapkan dan Harap Masyarakat Terima Perwali 51-53

by
27.11.2020
in Ekobis

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Makassar,Pemerintah Kota Makassar pun mengeluarkan kebijakan adaptasi baru atau new normal life yang harus dipatuhi oleh sejumlah pengusaha di Makassar.

Adanya aturan walikota Makassar atau perwali 51 sampai dengan 53 yang mengatur tentang ketentuan new normal life yang harus dipatuhi oleh pengusaha sampai batas waktu yang belum ditentukan.Aturan atau perwali tersebut tentunya membuat pengusaha khususnya industri pariwisata kebingungan.Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru pasca melonjaknya kasus Covid19 di Makassar.

Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengatakan sebagai organisasi yang membawahi ratusan restaurant dan hotel dibawah naungan PHRI sekaligus General Manager Hotel Claro Makassar dirinya siap melaksanakan kebijakan pemerintah.

Dikatakan Anggiat,sebelumnya aturan tersebut cukup membuat sejumlah pengusaha perhotelan dan pengelola gedung kewalahan,dimana aturan tersebut berbunyi meniadakan penyediaan makan dan minum di tempat (buffet) selama berlangsungnya acara alias pernikahan.

Kendati demikian adanya aturan tersebut menuai polemik.Dimana pihak hotel beralasan aturan tersebut memberatkan karena tingginya cost atau bajed jika harus menggunakan box meals.

Dengan alasan itu banyak diantara mereka yang nekat menggunakan prasmanan dengan catatan para undangan tidak diperkenankan mengambil sendiri melainkan diambilkan oleh petugas hotel.

“Saya kira cara tersebut sudah relevan untuk menutus mata rantai penyebaran covid19 karena antara tamu satu dan lainnya tidak saling bersentuhan dengan memegang wadah makanan yang disediakan tapi dibantu atau diambilkan oleh petugas hotel,”ucap Anggiat.

Diketahui Rabu kemarin pihak PHRI, Gugus Tugas dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penerapan perwali 51 sampai dengan 53 untuk dilaksanakan sedisiplin mungkin pertanggal 1 Desember 2020 mendatang.

“Kita siap mengikuti arahan pemerintah dan kami juga meminta masyarakat untuk bisa sama-sama menerimanya dengan baik,”terang Anggiat saat dihubungi via whats up.(ninaannisa)

Previous Post

Sambut Hari Pohon,PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan Gelar Penanaman Pohon di Kabupaten Gowa

Next Post

PKPU Sulsel Fokus Tangani Bidang Pertanian dan Logistik

Next Post

PKPU Sulsel Fokus Tangani Bidang Pertanian dan Logistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In