• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ditlantas Polda Kerjasama Bapenda Sulsel Beri Kemudahan Pengguna Kendaraan Listrik

by
19.11.2020
in News

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Ditlantas Polda Sulsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan kerjasama dalam sosialisasi percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel.

Sejumlah kemudahan termasuk potongan pajak yang telah terintegrasi dengan Bapenda Sulsel.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, komitmen untuk percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel tersebut memang telah diamanahkan dalam Rakernis yang beberapa hari lalu digelar di Yogyakarta.

“Terhitung mulai hari ini kita akan mulai berkoordinasi untuk percepatan penggunaan motor listrik di Sulsel, kita sudah dapat mandat dalam rakernis di Yogyakarta, regulasinya juga sudah ada, tinggal kita akan koordinasi kesemua jajaran termasuk juga masalah kemudahan pajaknya ke Bapenda,” Ungkapnya.

Dia menjelaskan untuk nomor polisi, lanjutnya Ditlantas Polda serta Samsat telah menyediakan plat nomer khusus. Dengan menambahkan ciri berupa strip berwarna biru dibagian bawah plat nomer polisi kendaraan listrik.

“Kalau untuk plat kendaraan motor biasa hanya didominasi satu warna, tapi untuk kendaraan listrik kita berikan tambahan warna dibagian bawah. Jadi ada strip birunya,” sebutnya.

Kasi Penetapan Pajak, Samsat Makassar I, H.M Majid menambahkan adapun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Listrik berbasis baterai, baik roda dua ataupun roda empat akan diberikan potongan atau intensif sebesar 70 persen.

“Jadi sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri, nanti akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur juga. Dimana kita akan berikan insentif sebesar 70 persen untuk PKB dan TNKB,”terangnya.

Untuk diketahui Bapenda kembali memberlakukan relaksasi pembayaran pajak yang bagi yang memiliki tunggakan.

Previous Post

Warga Rongkong Sambut Antusias Calon Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani

Next Post

Berkunjung Ke Kemensos RI F-PKH Bone; Diterima Tim Teknis Mensos RI

Next Post

Berkunjung Ke Kemensos RI F-PKH Bone; Diterima Tim Teknis Mensos RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In