• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kapolsek IPDA Aswar Pimpin Penangkapan Pelaku Pencuri HP

by
15.11.2020
in Berita
Tim Khusus Polsek Sukamaju dipimpin langsung Kapolsek Sukamaju IPDA Aswar berhasil menangkap pencuri di Luwu Timur

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Tim khusus Polsek Sukamaju melaksanakan penyelidikan terhadap kasus pencurian berdasarkan LP/. / XI / 2020 / Sek Sukamaju.

Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Jumat tanggal 14 November 2020, sekitar pukul 22.00 wita Tim khusus polsek Sukamaju berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV di TKP.

Adapun identitas pelaku yaitu DK (17) bersama AY (20). Keduanya warga asal Kabupaten Luwu Timur

Kemudian sekitar pukul 24.00 wita Tim khusus Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukamaju IPDA ASWAR SH MH melakukan penyelidikan sekaligus pengembangan ke wilayah Kab. Luwu Timur untuk mencari keberadaan pelaku.

Namun setelah tiba di Polres Luwu Timur Kapolsek IPDA ASWAR berkoodinasi dengan pihak Polres Luwu Timur, terhadap beberapa pelaku yang telah diamankan.

“Kasus pencurian dan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian Handphone di TKP Kompleks Pasar sentral Sukamaju pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekitar pukul 01.30 WITA,” ungkap Kapolsek IPDA Aswar saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya, Minggu (15/11)

“Sekitar pukul 04.00 wita dibantu anggota reskrim polres Luwu Timur, melakukan pencarian barang bukti dirumah kost kedua pelaku di daerah Tomoni dan akhirnya menemukan barang bukti berupa hendphone yang telah diambil atau di curi oleh pelaku,” sambungnya

Teratat jumlah hendphone yang telah diamankan dari tangan pelaku sebanyak 48 unit , dengan perbuatan kedua pelaku diancam pencurian pemberatan (Pasal 363 KUHP).(jal)

Previous Post

Sebanyak 70 Hafidz dan Santri TPA/TPQ Ummul Khair Lakukan Wisuda

Next Post

Grab dan Kalla Group Luncurkan ‘UMKM Hunt x #TerusUsaha’, Bantu Ratusan UMKM Makassar Masuk dalam Ekonomi Digital 

Next Post

Grab dan Kalla Group Luncurkan ‘UMKM Hunt x #TerusUsaha’, Bantu Ratusan UMKM Makassar Masuk dalam Ekonomi Digital 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In