• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pilkada Serentak, Bawaslu Awasi Pelanggaran Protkes Covid-19

by
10.10.2020
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kini mendapat tugas khusus, selain tentunya memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa ada pelanggaran pelaksanaan kampanye dan alat peraga peserta Pilkada.

Tugas khusus itu adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan penegakan protokol (protkes) kesehatan Covid-19 secara ketat, dan memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Pjs. Bupati Luwu Utara, Iqbal Suhaeb, menyebutkan, salah satu kesepakatan antara Satgas Covid-19 dengan Bawaslu adalah menggelar Pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Meningkatnya penyebaran Covid-19 di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada, maka Satgas dan Bawaslu menyepakati Pilkada dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat,” kata Iqbal saat menghadiri kegiatan Rencana Definitif Kelompok Peningkatan Kapasitas SDM Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protkes Covid-19, Jumat (9/10), di Ruang Media Center Bawaslu Lutra.

Berdasarkan standar protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang, maka untuk menghindari terjadinya klaster Pilkada, maka disepakati perkumpulan massa saat kampanye harus maksimal 50 orang dengan tetap memakai masker, menyiapkan cuci tangan atau hand sanitizer, dan harus menjaga jarak.

“Jika ini tidak diperhatikan, maka Bawaslu melalui Pokja yang telah dibentuk akan turun langsung membubarkan kegiatan kampanye tersebut,” beber Iqbal.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, menyebutkan ada lima poin pada Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: (1) Kesepahaman pada grup whatsApp yang dibuat sebagai wadah resmi informasi yang wajib diikuti bersama; (2) Sinergi antara Pokja Bawaslu dengan jajarannya hingga di tingkat desa; (3) Menetapkan sanksi peringatan tertulis jika ada ASN dan paslon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan Bawaslu; (4) Mengeluarkan rekomendasi pembubaran oleh instansi berwenang; dan (5) Memaknai secara resmi setiap informasi, koordinasi dan konsultasi yang ada di grup whatsApp sesuai kesepakatan.

Selain Pjs Bupati, Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Utara, turut pula hadir dalam acara Rencana Definitif Kelompok (RDK) Peningkatan Kapasitas SDM Pokja Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protkes Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Armiady, Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jumal Jayair Lussa, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Muslim Muhtar, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enyon. (lh/jal)

Previous Post

OJK Rilis Perkembangan lndustri Jasa Keuangan Sulsel Agustus 2020

Next Post

Prof Jufri Melaunching Aplikasi Aduan Sipakalabi Disdik Sulsel

Next Post

Prof Jufri Melaunching Aplikasi Aduan Sipakalabi Disdik Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In