• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pjs Bupati Minta Protkes Covid-19 Tetap Diintensifkan

by
05.10.2020
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Kasus konfirmasi positif Covid-19 per hari ini, Senin 5 Oktober 2020, tidak mengalami penambahan kasus. Masih 256 kasus positif, dengan rincian 193 sembuh, 50 dikarantina/dirawat dan 12 meninggal dunia. Hal ini diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna, di Masamba.

“Belum ada penambahan kasus hingga hari ini, setelah kemarin terdapat tiga penambahan,” ungkap Komang.

Meski demikian, kata dia, kegiatan trisula masif tetap jalan, dan tidak akan dikendorkan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Strategi penanganan kita tetap dengan testing masif, contact tracing masif dan edukasi masif,” kata dia.

Sementara itu, Pjs. Bupati Lutra, Iqbal Suhaeb, tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh pihak terkait, utamanya para Camat di semua wilayah, untuk tetap memantau penerapan dan penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

“Saya minta operasi pemantauan pelaksanaan protkol kesehatan makin diintensifkan,” tegasnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan urgensi dari penerapan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Instruksi Pjs Bupati Iqbal Suaheb ini langsung direspon dengan cepat oleh para Camat, dan segera akan melaksanakan pemantauan penerapan dan penegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (lh/jal)

Previous Post

Prof Jufri Senang Bisa Silaturahmi Kepsek di Parepare

Next Post

Peletakan Pembangunan Mesjid Al-furqan, Jumhari; Semoga Berjalan Lancar

Next Post

Peletakan Pembangunan Mesjid Al-furqan, Jumhari; Semoga Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In