• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Lakukan Sidak Protkes Covid-19 di Pasar Sidoraharjo, 6 Orang Tak Masker Diberi Sanksi Sosial

by
04.10.2020
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Penerapan disiplin protokol kesehatan (protkes) covid-19 mulai tegas dilakukan. Pemerintah Kecamatan Sukamaju Selatan (Sultan) bersama unsur Forkopimcam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sidoraharjo, Sabtu (3/10/2020).

Dalam sidak yang dipimpin Plt. Camat Sultan Ari Setiawan, didapati ada enam orang di pasar tersebut tidak menegakkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

“Kami dapatkan ada enam orang di pasar Sidoraharjo yang tidak menggunakan masker,” ungkap Ari Setiawan.

Sanksi sosial pun diberikan kepada mereka yang melanggar protkes Covid-19.

“Sanksi sosial yang kami berikan bermacam-macam, ada yang push up, menghafal pancasila, dan ada yang kami berikan teguran lisan,” beber Ari.

Enam orang ini kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar protkes lagi.

“Alhamdulillah, setelah diberi sanksi sosial, mereka segera memakai masker dan meminta maaf atas pelanggaran yang mereka lakukan dan berjanji akan menegakkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” tandas Ari.

Sebelumnya, Pjs. Bupati Iqbal Suhaeb, tegas meminta kepada seluruh Camat untuk segera melakukan patroli Covid-19 di tempat-tempat keramaian. Mengingat kasus positif Covid-19 di Lutra trennya semakin meningkat.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan. Dalam Perbup ini masyarakat wajib melakukan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (lh/jal)

Previous Post

Prof Jufri Beri Apresiasi Khusus Kepada SMAN 1 Soppeng

Next Post

Indonesia Dorong Industri Mobile Gaming Indonesia dengan Ekosistem Gaming H3RO

Next Post

Indonesia Dorong Industri Mobile Gaming Indonesia dengan Ekosistem Gaming H3RO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In