• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

BAIN HAM RI Minta Komnas HAM dan Kompolnas Selidiki Penembakan 3 Warga Makassar

by
02.09.2020
in Hukum

MAKASSAR.DR.Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) prihatin dengan kasus penembakan terhadap tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Akibat kejadian tersebut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI , Peri Herianto,SH ,meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut.

Di beritakan sebelumnya dalam kejadian itu, tiga warga setempat terkena peluru tajam usai polisi mengeluarkan sejumlah tembakan peringatan, mereka adalah AJ (23), IB (22) dan AM (18). AJ sendiri telah dinyatakan meninggal dunia sore kemarin karena tertembak di pelipisnya, sementara IB dan AM hingga kini masih menjalani perawatan usai tertembak di bagian kakinya.

“Kami mendesak Komnas HAM dan Kompolnas serta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Pelaku penembakan brutal tersebut harus ditindak secara tegas demi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tegas Peri Herianto,SH,Rabu (02/9/2020).

Peri Herianto,SH berharap Mabes Polri juga turun tangan memberikan atensi terhadap peristiwa penembakan tersebut.

Tindakan penembakan brutal yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut sangat bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api oleh aparat kepolisan yang secara jelas diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polisi sebagai aparat negara yang dipersenjatai dengan segala kewenangan yang diberikan oleh negara harus tetap bertindak sesuai dengan protapnya. Jika peristiwa mematikan tersebut benar dilakukan oleh aparat kepolisian, maka itu jelas dan nyata adalah sebuah pelanggaran HAM,tutup Peri Herianto (*).

Previous Post

Sinergitas Pemkot dan Bawaslu Makassar Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis

Next Post

BUGIS Land Festival 2020 Bertabur Kuliner Indonesia

Next Post

BUGIS Land Festival 2020 Bertabur Kuliner Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In