• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Lakukan Penyalahgunaan Dana Covid-19, Segini Ancaman Hukumannya

by
08.06.2020
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Terkait anggaran penanganan covid-19, sebelumnya telah sampaikan bahwa anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Luwu Utara sebesar Rp 32.828.453.425.

Anggaran ini adalah hasil refocusing dan realokasi APBD 2020, yang membiayai tiga kegiatan, yaitu penanganan kesehatan Rp 22.184.829.925, penyediaan jaring pengaman sosial Rp 9.203.623.500 serta penanganan dampak ekonomi Rp 1.440.000.000.

Ketua Gugus Tugas melalui Sekretaris, Muslim Muhtar, mengatakan, anggaran penanganan covid-19 masih dalam bentuk anggaran, bukan dalam bentuk uang, sehingga bisa saja nilai Rp 32 M nantinya akan terealisasi tidak sampai jumlah anggaran yang direncanakan.

“Anggaran itu tidak sama dengan uang. Jadi, bisa saja nilainya Rp 32 M tapi realisasinya bisa di bawah itu, sesuai dengan kebutuhan. Nah, ini yang disebut perencanaan anggaran,” kata Muslim.

Anggaran ini, kata dia, dikelola beberapa Perangkat Daerah (PD) yang terkait langsung dengan penanganan covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Andi Djemma, Dinas Sosial, Badan Kesbang, BPBD dan DP2KUKM. PD inilah yang menggunakan anggaran covid-19 atau biasa disebut dengan biaya tidak langsung.

“Jadi sekali lagi, realisasinya tergantung jenis belanja dan kegiatan yang kita lakukan. Artinya, kegiatan itu mengikuti belanja,” jelasnya.

Tak kalah pentingnya, setiap belanja penggunaan anggaran covid-19, mendapat pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Yang disebut terakhir, memiliki tugas melakukan review pengawasan kegiatan yang dilaporkan setiap minggu ke BPKP Sulsel.

“Jadi, tidak ada celah untuk dilakukan penyelewengan, dan tidak ada niat untuk melakukannya. Ini yang perlu dipahami,” tegas Muslim.

Pelaksanaan pengawasan anggaran penanganan covid-19 oleh APIP dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19 berjalan baik dan transparan.

“Mari kita kawal bersama anggaran ini biar berjalan baik. Ada ancaman hukuman bagi yang melakukan penyalahgunaan dana ini, yaitu penjara seumur hidup dan hukuman mati. Ini tentu tidak main-main,” tandasnya. (jal/dr)

Previous Post

Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Lutra Capai 72 %

Next Post

Pemkab Wajo Tetapkan Status Tanggap Bencana Banjir

Next Post

Pemkab Wajo Tetapkan Status Tanggap Bencana Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In