• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pengbongkaran Bagian Depan Pasar Sentral Bone-Bone Menuai Protes Pemilik Toko

by
01.04.2020
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Penertiban dan pengbongkaran bagian depan pasar Sentral Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone di protes beberapa pemilik toko.

Haji Nanna, salah satu pemilik toko Ria Resti mengatakan, tidak ada penyampaian kepada dirinya ketika ingin dilakukan pengbongkaran di tokonya. Ia menyebutkan dalam surat pengbongkaran tidak tertulis namanya.

“Tidak ada penyampaian sebelumnya, dan saya baca itu surat pengbongkaran tidak ada juga nama saya,” kata Hajja Nanna saat di temui wartawan daulatrakyat. id ketika ingin dibongkar tokonya, Selasa (31/03)

Menurutnya, hal ini sudah dibicarakan dengan Bupati. Saat itu Bupati mengatakan dua toko tersebut tidak akan dibongkar

” Yang paling saya keberatan tidak ada surat penyampaian dan saya sudah ketemu langsung dengan Bupati dan bupati katakan ini dua toko tidak akan dibongkar,” ungkapnya dengan nada kesal

Hajja Nanna mendirikan toko permanen diatas lahan tersebut berdasarkan akte jual beli yang ia miliki. Dirinya mengaku lahan tersebut dibeli dari seseorang, dan akte jual beli yang dimiliki di tanda tangani pemerintah setempat (Camat) saat itu.

” Ini bukti hak milik surat akte jual beli saya, disitu Pemerintah yang tanda tangan dan sudah saya perlihatkan sama pak camat. Apa bedanya dengan tokoh yang disebelah saya ini, saya bersaudara kenapa tidak dibongkar,”protes Hajja Nanna sambil menunjuk tokoh disebelahnya yang tidak bongkar.

Sementara itu Camat Bone-Bone Syaruddin saat dikonfirmasi mengatakan, soal pasar sudah hampir dua tahun ada perintah pengbongkaran termasuk tokoh ini (Toko Ria Resti red).

Syaruddin menyebutkan, pada saat pengbongkaran pertama ke 17 bangunan kita sisa, karena mereka punya surat-surat akta jual beli yang ditanda tangani camat saat itu sebagai PPAT dan itu kita hargai.

“Berkaitan dengan itu kami dihering di DPR, kata kuncinya atau kata terakhir DPR mengatakan jangan dulu di bongkar yang 17 ini sebelum ada penggantinya. Oleh sebab itu Bupati tahun lalu melaksanakan pembangunan sebagai pengganti sebanyak 32 toko,” ungkapnya.

” Salah satu toko yang tidak bongkar itu karena memiliki dokumen lengkap, yaitu sertifikat, surat izin bangunan (IMB) dan dokumen lainnya,”imbuhnya. (jal)

Previous Post

Cegah Corona,Poltekpar Makassar Lakukan Ini

Next Post

Setelah Dibongkar, Eks Pasar Sentral Bone-Bone Akan Dijadikan RTH

Next Post

Setelah Dibongkar, Eks Pasar Sentral Bone-Bone Akan Dijadikan RTH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In