• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Antisipasi Covid 19,Poltekpar Makassar Terapkan Sistem Online

by
01.04.2020
in Pendidikan

MAKASSAR.DR.Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif melalui surat edarannya yang ditujukan pada Politeknik Pariwisata Makassar.

Direktur Utama Poltekpar Makassar Muhammad Arifin mengatakan pihaknya mengimbau pada semua civitas akademika Poltekpar Makassar antara lain Ketua Jurusan Hospitaliti, Perjalanan dan Kepariwisataan,Ketua Program Studi MDK, MTH, MTB, MJP, PPH, MKH, UPW dan DPA,Dosen/Pengajar/lnstruktur
dan Tenaga Kependidikan terkait proses belajar mengajar ditengah badai Corona melalui
proses belajar mengajar (PBM) Daring/Online pertanggal
26 Maret 2020 kemarin.

“Hal tersebut kami lakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE. 3/UM.04.00/S/2020 tentang himbauan tindaklanjut pencegahan covid-19 di lingkungana Politeknik Pariwisata Makassar dan Rapat Terbatas pada tanggal 23 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan Covid-19 di kementerian pariwisata dan ekonomi Kreatif ata badan pariwisata dan ekonomi kreatif bersama perguruan tinggi negeri parwisata (PTNP) maka proses belajar mengajar (PBM) secara daring atau online,”sebutnya.

Untuk itu kata dia Poltekpar Makassar akan melanjutkan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh Program Studi secara Daring/Online melalui Aplikasi Siakad Cloud, WhatsApp, Google Classroom dan Email mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 3 Aprii 2020.

“Pelaporan dan pengisian logbook serta catatan harian dikoordinasikan dengan Program Studi masing-masing,”terangnya melalui whats upnya

Adapun Nota Dinas tersebut berlaku sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 3 April 2020 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Nota Dinas ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(ninaannisa)

Previous Post

Pemkab Mamuju Perkuat Surat Gubernur Soal Pengamanan Wilayah

Next Post

Cegah Corona,Poltekpar Makassar Lakukan Ini

Next Post

Cegah Corona,Poltekpar Makassar Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In