• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

ASN Pemkab Mamuju Bekerja dari Rumah

by
27.03.2020
in Advertorial

Mamuju.daulatrakyat.id-Mencari solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung (Physical distancing ) yang dapat memicu penyebaran corona virus utamanya bagi Aparatur sipil negara (ASN) namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Surat dengan No. 009/852/III/2020, perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup pemkab Mamuju.

Dalam edaran yang sifatnya menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja dengan nomor 009/835/III/2020 tersebut dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

Atas surat tersebut Sekda Mamuju (jumat, 27 Maret 2020) menjelaskan, dikeluarkannya surat Bupati tersebut sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Ia mengaku keputusan untuk melakukan kerja dirumah (work from home) adalah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, BPMPTSP maupun dinas lainnya.

“Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan misalnya karena kondisi darurat, sementara pegawai dikasi libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja dirumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD nya,” tandas Suaib.

Dalam Surat yang akan diberlakukan mulai hari senin tanggal 30 maret 2020 itu, dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni senin-kamis dari jam 8:00-13:00 wita, sedangkan jumat dari jam 9:00-11:00.

“Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang,” kata Suaib.

Menambahkan penjelasannya, ketua Gugus percepatan penangan penyebaran corona virus kabupaten Mamuju ini menekankan untuk melakukan koordinasi maupun rapat semua ASN diharapkan dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas kedinasan(ril/hms/dr)

Advertorial

Previous Post

Anggota DPR RI Arwan Aras Besuk Nur Syafira, Bayi Tanpa Anus

Next Post

Satu PDP di Luwu Utara Dinyatakan Negatif Virus Corona

Next Post

Satu PDP di Luwu Utara Dinyatakan Negatif Virus Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In