• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

DPRD Luwu Utara Akan Susun Ranperda Perlindungan Guru

by
19.03.2020
in Berita

Luwu Utara, Daulatrakyat. id — DPRD Kabupaten Luwu Utara, tahun (2020) akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru.

Perda ini di buat merupakan inisiatif DPRD Luwu Utara dengan tujuan, untuk melindungi tenaga Pendidik atau Guru dalam melaksanakan aktivitas mengajar, agar bisa bekerja maksimal

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Luwu Utara, Drs. Haji Mahfud Yunus MM., akan melakukan konsultasi ke dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, terkait penyusunan Ranperda ini

Mahfud Yunus menjelaskan, latar belakang penyusunan ranperda ini adalah pertama karena banyaknya terjadi hal yang bisa menodai dan menghambat proses pendidikan terhadap tenaga pendidik, dan mendapat pengzoliman dari bebagai pihak.

” Kemudian yang kedua agar tenaga pendidik bisa bekerja maksimal, karena sudah akan mendapatkan perlindungan dari berbagai hal termasuk dari Ranperda ini,” jelas mantan ketua DPRD periode 2014-2019, Rabu kemarin (18/03)

” Karena itu kita harapkan, selain tenaga guru dilindungi, seluruh sivitas kependidikan juga harus terlindungi,” imbuhnya

Sementara itu, H.Hery Sumiharto, Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa Guru ASN dan Non-ASN memang sangat perlu diberikan perlindungan, yakni melalui peraturan yang bisa dibuat oleh masing-masing daerah.

“Pemberian perlindungan kepada guru sudah tertuang dalam pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 2005,” kata, Sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan, Hery Sumiharto

Dijelaskannya, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005, perlindungan atas hak-hak guru terdiri atas beberapa ranah yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

” Untuk itu dengan adanya perda tentang perlindungan Guru maka akan menjadi semangat baru bagi guru yang ada di Luwu Utara khususnya,”jelasnya.

Sebanyak 12 orang Bapemperda DPRD Luwu Utara yang melakukan konsultasi didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Karemuddin Spd. I.(jal)

Previous Post

Bank Sampah Sektoral Masindah Kecamatan Sukamaju Resmi Di-Launching

Next Post

Diskominfo Luwu Manfaatkan Aplikasi Zoom Meeting Untuk Memantau Aktifitas ASN

Next Post

Diskominfo Luwu Manfaatkan Aplikasi Zoom Meeting Untuk Memantau Aktifitas ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In