• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ini Alasan PT Sultana Layangkan Sanggahan ke Pokja BP2JK

by
18.02.2020
in Berita

Mamuju.daulatrakyat.id– PT Sultana Anugrah melayangkan sanggahan kepada pokja Balai Pelaksana Pemiliham Jasa Kontruksi (BP2JK) Kementerian PUPR Wilayah Sulbar.

Dalam surat sanggahan tersebut Direktur PT Sultana Anugrah Muh Kadafi Marikar membeberkan sejumlah point terkait dugaan kongkalingkong tender proyek Rehabilitasi dan Renovasi sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupten Mamasa I tahun 2020.

Muh Kadafi Marikar menyoroti dalam tender pengadaan barang dan jasa adanya perubahan jadwal pada
tahap pembuktian kualifikasi.

Pada surat sanggahan tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 6 Februari 2020 pukul 09:00 s.d. 7 Februari 2020 pukul 17:00 Wita

Berdasarkan dengan undangan
(terlampir) pembuktian kualifikasi yang di tujukan kepada PT.SULTANA ANUGRAH adalah pada tanggal dan waktu tersebut yakni batas waktu yang telah di tentukan yaitu pada tanggal 7
Februari.

Kami PT. SULTANA ANUGRAH datang memenuhi undangan pembuktian tersebut dan disaat yang sama pokja memberikan batas waktu untuk mendatangkan salah satu dokumen yang masih kurang di sebabkan tertinggal akhirnya kami mampu memenuhi sampai dengan waktu jam 16.00 wita atau satu jam sebelum habis waktu pembuktian di taggal 07 Februari tersebut.

Ironisnya pada tanggal 10 Februari 2020 pukul 02:45 Wita, pokja melakukan perubaan jadwal pembuktian kualifikasi sampai
dengan tangggal 12 Februari 2020 pukul 23:59 (terlampir).

Dengan demikian, pihak PT Sultana Anugrah memberi tiga point catatan penting yang terindikasi dalam proses lelang tersebut.

Pertama, dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan

Kedua, dugaan rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.

Ketiga, dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.

Menurut Muh Kadafi ke tiga poin di ataa, pihaknya selaku penyedia merasa di rugikan karena pihak pokja memberikan waktu kepada penyedia lainnya dikarenakan penyedia lainnya tersebut tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi pada tanggal yang ditentukan pokja.

Menanggapi sanggahan tersebut Bidang Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Wilayah Sulbar Abd Haris Nasution meminta kepada penegak hukum terkait dugaan persekongkolan proses tender proyek di BP2JK Sulbar.

” Sanggahan PT Sultana Anugrah perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya.

Previous Post

MTQ Ke – XXVIII, Bupati Mamuju Janji Berangkatkan Umroh Qori yang Juara Di Tingkat Provinsi

Next Post

441 Pejabat Dilantik, Ini Harapan Gubernur Sulbar

Next Post

441 Pejabat Dilantik, Ini Harapan Gubernur Sulbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In