Palopo, daulatrakyat.id — Kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Pasalnya, salah satu Organisasi Bantuan Hukum Kota Palopo menyatakan diri siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis bagi WBP yang sementara menjalani proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu dalam Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma bagi Masyarakat tidak mampu di Lapas Palopo, Kamis (4/7/2024)
Selain dihadiri WBP, kegiatan sosialisasi yang dibuka Erwan Prasetyo, Kasi Binadik mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Palopo dan didampingi sejumlah Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu beserta Tim Advokatnya.
Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan program kerja LBH terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk WBP di Lapas Kelas IIA Palopo yang masih berstatus tahanan, dan WBP yang berstatus sebagai terpidana, tapi ingin melakukan upaya Hukum Luar Biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Kalapas Palopo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu melaksanakan kegiatan ini di Lapas Kelas IIA Palopo.
Dirinya mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat miskin yang tertimpa masalah hukum, namun tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya WBP yang masih berstatus tahanan, untuk memperoleh pendampingan dalam tahapan proses peradilan yang mereka jalani. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni organisasi bantuan hukum, telah menyediakan pendampingan/bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin,” urai Erwan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu, Akbar menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat miskin, merupakan bagian dari sembilan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam agenda ini ingin menghadirkan kembali negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).
Atas dasar tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana di dalamnya menjamin tentang hak konstitusional warga negara khususnya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pihaknya menerangkan, para advokat yang tergabung dalam Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu selalu siap mendampingi WBP Lapas Palopo yang tengah menjalani proses hukum.(r1/tim/dr).