Luwu Utara, daulatrakyat. id — YS (16), warga Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur status pelajar telah hamil.
Ys hamil gegara disetubuhi Ardi dirumah orang tuanya, pada bulan Januari 2020. Ardi menjemput YS (Korban) dirumahnya, kemudian Ys dibawa ke rumah orang tua Ardi yakni di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili.
Setelah disana Ardi menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, setelah menyetubuhinya, Ardi mengantar korban kerumahnya di Desa Rinjani, Kec. Wotu Kabupaten Lutim.
Melihat kondisi perut Ys semakin hari semakin membengkak, sehingga orang tua Ys mendesak Ys untuk menyebutkan siapa pelakunya.
Setelah mengetahui sipelakunya orang tua Ys langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Bone-Bone, pada hari Senin 15 Juni 2020.
Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bone-Bone di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone Bripka Amri melakukan penyelidikan keberadaan pelaku (Ardi).
Setelah mendapat info bahwa pelaku sedang berada dirumah orang tuanya, Unit Reskrim Polsek Bone-Bone, langsung meluncur kerumah pelaku pada hari Rabu 17 Juni 2020 sekitar pukul 01. 00, WITA. dan berhasil menangkap pelaku (Ardi).
“Setelah di tangkap Ardi mengakui semua perbuatannya, telah menyetubuhi Ys berulang kali di tempat yang berbeda, dan Ardi telah menikah baru-baru ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal melalui Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone Bripka Amri.
Ardi di tangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan dasar, LPB / 35 / VI / 2020 / SPKT. Tanggal 16 juni 2020 tentang dugaan TP menyetubuhi anak dibawa umur. (jal)