Luwu daulatrakyat.id – Beberapa warga Bassiang Timur ditolak saat hendak melakukan pengisian jerigen untuk kebutuhan nelayan dan bertani, di SPBU Lanipa, Kecamatan Ponsel Kabupaten Luwu, meski telah menunjukkan surat barcode resmi dari pemerintah, Senin (11/09).
Berdasarkan penolakan tersebut maka pihak Dinas Perdagangan (Disdag) akan mengadukan hal tersebut ke pihak pertamina. Dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, mengatakan akan bersurat ke pihak Pertamina dan tembusan ke BPH Migas tentang penolakan petani dan nelayan yang terjadi di SPBU Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu tersebut yang bernomor 74.919.27. ” Saya sudah telpon managernya dan memang sepertinya dia ngotot sehingga kami akan melayangkan surat ke pihak pertamina akan kita tembuskan ke BPH Migas bahkan sampai ke pusat, “ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Penolakan oleh Manager SPBU Lanipa melayani warga ini, karena marah berita punglinya dimuat oleh media. ” iya saya tadi pagi pergi mau ambil pertalite di SPBU Lanipa tapi ditolak oleh petugasnya, biarpun ada surat, katanya managernya bilang sebelum wartawan yang bikin beritanya pergi minta maaf maka tidak ada nelayan dan petani dilayani meski menggunakan surat, “ungkap warga Bassiang yang inisial BJ.
Menurutnya BJ, Manager SPBU Lanipa yang biasa disapa Abe, menegaskan kalau wartawan yang disebutkan, tidak pergi minta maaf atas pemberitaannya soal punglinya maka selamanya tidak akan melayani petani dan nelayan untuk mendapatkan BBM.
Sebelum adanya penolakan warga oleh petugas SPBU Lanipa, Jurnalis yang menulis berita pungli itu terlebih dahulu didatangi rumahnya oleh suruhan Abe dan melakukan pengancaman. Kemudian jurnalis bersangkutan mendatangi ruangan kerja Abe, untuk memastikan kembali pengancaman tersebut. Abe membenarkan ancamannya stop melayani petani maupun nelayan. “Saya akan tolak warga yang akan datang biarpun bawa surat rekomendasi dari pemerintah, ” ungkapnya dengan nada yang keras.
Ternyata Abe membuktikan ancamannya dan benar menolak petani maupun nelayan yang hendak membeli pertalite serta tidak mengindahkan surat rekomendasi untuk petani serta nelayan di Bassiang dan Bassiang Timur.
Berita Sebelumnya
Seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya.
Pengakuan beberapa nelayan dari Bassiang dan Bassiang yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Lima Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.
“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” Katanya.
Sempat cekcok, karena sang nelayan melakukan penolakan pada saat karyawan SPBU meminta biaya tambahan senilai Rp 5000, namun karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang harusnya Rp 350.000 menjadi Rp 345.000.
“Saya isi ini Rp 345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp 5000 perjergen” kata oknum karyawan SPBU Lanipa sambil mengisi jerigen.
Disela kejadian tersebut, ada pengakuan konsumen yang lain mengakui dia selalu bayar pengisian Rp 5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisika selalu ku bayar biaya pengisiannya” katanya.
Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.
“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah, ” jelasnya dengan nada tinggi.
Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.
“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak, ” kata Abe.
Kontradiksi dengan pernyataan Abe, faktanya petugas di SPBU yang berada di bawah kendalinya memaksakan wajib membayar jika tidak maka isi BBM yang akan dikurangin senilai pembayaran yang diwajibkan.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.
“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Diketahui di SPBU Lanipa petugasnya kerap berani melakukan pelanggaran, seperti melayani palansir sampai saat ini.
Masyarakat khususnya petani dan nelayan merasakan sangat dirugikan akan hal ini, mereka meminta aparat hukum memanggil dan memeriksa manager dan petugas di SPBU Lanipa. Serta meminta bagian pengawasan baik pihak Pertamina maupun SKK Migas untuk mencabut ijin dari SPBU Lanipa jika terbukti melakukan pelanggaran.