Luwu Utara , daulatrakyat.id — Forum Komunikasi LSM-PERS Kabupaten Luwu Utara menanggapi tindakan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba yang sempat melarang sejumlah Awak Media membawa Hanphone (HP) kedalam area rutan saat akan melakukan peliputan sosialisasi Simulasi dan Penghitungan surat suara.
Wakil Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara Samsir Soni menilai tindakan pihak rutan itu dapat dikategorikan menghalang halangi kerja kerja Jurnlis.
Pasalnya tidak semestinya jurnalis dilarang membawa Handphone saat akan melakukan peliputan, apalagi peliputan ini adalah kegiatan yang resmi mengundang awak media.
“Handphone merupakan alat yang digunakan mengambil dokumentasi kegiatan yang nantinya akan dimuat di media masing-masing,” ucapnya, Minggu (28/1/2024).
Samsir mengatakan, kerja kerja Jurnalis ini dilindungi undang Undang, dan memiliki tugas yang pastinya dijalankan sesuai dengan Kode etik Jurnalistik. Sehingga ia menyayangkan sikap pihak Rutan yang melarang awak Media membawa Hanphone saat meliput.
“Teman teman hadir memenuhi undangan KPU, meliput kegiatan, lalu kemudian melapor ke pihak sekuriti. Dan memperkenalkan diri. Itu artinya teman teman wartawan ini sudah menjalankan tugasnya sesuai dengak kode etik wartawan. Jadi tidak semestinya dilarang membawa Hanphone. Karena hanphone ini adalah salah satu alat kerja wartawan. Apalagi kemungkinanan Kepala Rutan dan teman wartawan ini saling kenal”. Jelasnya.
Dikatakan Samsir kebebasan Pers dalam melaksanakan tugas sangat jelas diatur dalam undang undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1).
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum”.jelasnya.
“Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”.Lanjut Samsir.
Namun, kendati demikian, Samsir berharap masalah ini segera diselesaikan dengan baik oleh kedua pihak. Dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kita berharap masalah ini diselesaikan dengan baik. Karena bisa saja ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara sekuriti dan Awak Media”, Pungkasya.
Sebelumnya, Sejumlah awak media bersitegang dengan sekuriti rutan kelas II Masamba, saat akan melakukan peliputan kegiatan sosialisasi KPU tentang Pemilu.
Ketegangan tersebut dipicu lantaran Pihak sekuriti melarang Awak media membawa Handphone kedalam rutan tempat berlangsungnya kegiatan sosialisasi.
(*)