MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pre-Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 13 September 2023 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin, didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Causa Iman Karana, serta Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi. Turut hadir juga beberapa Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi, Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Kegiatan Pre-Launching tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai KKPD oleh Pj. Gubernur. Pergub tersebut menjadi dasar hukum yang memandu implementasi dan penggunaan KKPD oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (diwakili oleh Kepala BKAD) dengan Bank Sulselbar (diwakili oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Kota Makassar). Dengan demikian, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Pemerintah Provinsi pertama di Kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua yang melakukan penandatanganan PKS mengenai KKPD.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur mengatakan bahwa implementasi KKPD sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu instruksi kepada jajaran Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, untuk mempercepat proses digitalisasi dalam rangka peningkatan produk dalam negeri serta produk mikro, kecil, dan koperasi.
Sebagai yang pertama di Sulawesi, Maluku, dan Papua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap dapat menjadi role model bagi Pemda lainnya. Terlebih, pre-launching KKPD ini sejalan dengan salah satu dari delapan program prioritas Pj. Gubernur, yaitu kemudahan pelayanan publik dan investasi. Oleh karena itu, Pj. Gubernur mengharapkan prinsip governance dan kehati-hatian harus diprioritaskan dalam penggunaan KKPD ke depan. “Kami berharap Bank Sulselbar dapat memitigasi risiko penyalahgunaan KKPD ini agar implementasinya berjalan optimal,” imbuhnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, yang turut hadir dalam acara, memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, implementasi KKPD merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setelah penandatanganan Pergub dan PKS, diharapkan penerbitan KKPD dapat segera dilakukan dalam beberapa minggu ke depan dan efektif digunakan setelahnya.
Sebagai informasi, limit menggunakan KKPD mencapai Rp200 juta per transaksi apabila belanja barang/jasa atau modal dilakukan melalui platform e-katalog maupun toko elektronik. Hal ini merupakan sebuah kabar baik bagi pelaku UMKM di Sulawesi Selatan, terutama dengan adanya kepastian dan kecepatan pembayaran bagi mereka. Terlebih, Pemerintah Provinsi