
Luwu daulatrakyat.id – Polres Luwu menerima surat pengaduan tentang pemukulan dan penganiayaan terhadap Kucing peliharaan Senin 24 April 2022.
Pengasuh kucing keberatan dengan kematian kucing kesayangannya yang sudah dipelihara selama satu tahun lebih hingga kemarin dihari minggu pagi sekitar pukul 6:00 ditemukan sudah tidak bernyawa lagi dalam keadaan tidak wajar seperti sudah dipukul karena hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Sebelumnya itu pada hari Sabtu 23 April 2022 soreh sekitar pukul 18:00 pengasuh kucing Lina bersama anaknya diikuti oleh kucingnya itu mengarah ke mesjid saat sedang membagikan takjil buka puasa bersama warga yang ikut buka puasa dimesjid Nurul Huda Salubanga Desa Muhajirin Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu namun saat pengasuh hendak pulang kerumahnya kucing tersebut masih menunggu tuannya yakni Abi umur 9 Tahun bersama teman-temannya yang mau berbuka puasa dan sholat megrib, tetapi kucing itu sedang duduk didekat seorang yang bernama MR laki-laki sekita( 50 ) tahun kemudian MR memukul kepala dari kucing itu dengan tangannya hingga membuat kucing itu berlari dalam keadaan oleng dan tidak kembali kerumahnya lagi hingga ditemukan sudah tidak bernyawa lagi, kejadian tersebut disaksikan secara langsung oleh abi dan teman-temannya dan beberapa dari orang dewasa. Abi kemudian pulang kerumah kondisi menangis karena sedih melihat kucingnya diperlakukan seperti itu oleh orang dewasa “ anak saya dan beberapa temannya kerumah menangis dan cerita soal kucingnya yang dipukul kepalanya, saya mencari kucingku namun tidak ditemukan lagi hingga keesokan harinya kucingku ditemukan sudah meninggal didekat rumah MR, saya yakin kucing saya dibunuh secara sadis dan mungkin karena dipukul kemarin itu yang membuat tidak pulang lagi kerumah, kucing saya pintar kalau menyeberang dijalan karena terbiasa di depan rumahku menyeberang, kalau ada suara kendaraan atau dia lihat kucingku tidak menyeberang,”ujarnya.

Dengan kejadian ini saya minta Polres luwu mengusut siapa yang membunuh kucingku yang saya kasi nama Mico, dan saya mau orang yang memukul kucingku dapat dipidana sesuai dengan undang-undang penganiayaan terhadap hewan peliharaan.
Anaknya saya sangat terpukul dengan perilaku orang itu karena memukul kucing kesayangannya didepan matanya sendiri dan melihat kucingnya mati secara tragis hingga mental anak saya terganggu dan merasa terancam dengan pelakunya”ujarnya.
Sementara Kasar Reskrim Polres Luwu saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa surat pengaduan atas kasus pemukulan dan pembunuhan kucing peliharaan itu sudah diterima dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku terhadap hewan peliharaan(*}