Luwu Utara, daulatrakyat.id — Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/01/B. Organisasi/Setda tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Surat Edaran (SE) ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Termasuk merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/16441/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Ada lima isi Surat Edaran ini, yaitu: (1) Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini; (2) Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 H, Idulfitri 1445 H, dan Iduladha 1445 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama; dan (3) Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Selanjutnya: (4) Para Pimpinan Perangkat Daerah (PD) agar meningkatkan pengawasan sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama 2024; dan (5) Para Pimpinan PD agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan bagi PD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai yang bertugas, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Khusus Cuti Bersama ASN pada 2024, ditetapkan: (1) Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek; (2) Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1946; (3) Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Idulfitri 1445 H; (4) Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih; (5) Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; (6) Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Iduladha 1445 H; dan (7) Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (lhr/jal/dr)