Search
Close this search box.

Suhendro Sebut Belum Terjadi Jual Beli Pulau

Mamuju.daulatrakyat.id– Pulau – pulau di Sulawesi Barat merupakan gugusan pulau – pulau kecil termasuk Pulau Malamber.

Pulau Malamber belum lama ini menjadi isu nasional karena kabarnya telah dijual. Seperti apa defenisi pulau ? Benarkah pulau itu telah dijual.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulbar ( BPN ) Suhendro menjelaskan soal defenisi pulau. Pulau menurutnya merupakan gundukan tanah yang muncul secara alami dan dikelilingi air. Bukan hasil reklamasi.

Berdasarkan data BPN melalui satelit luas Pulau Malembar besar sekitar 11.8 Ha. Sedangkan Malamber kecil sekira 7,9 Ha.

Pihak BPN pun mengakui jika belum melakukan pengukuran secara fisik di lapangan.

Menurut Suhendro orang bisa saja membeli sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh negara atau perundang – undangan.

” Isunya jadi liar ketika konotasinya diperjual belikan, ” kata Suhendro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat(26/6).

Suhendro menyebut soal pengelolaan pulau – pulau kecil dalam permen ATR/BPN No 17 tahun 2016 telah diatur bahwa maksimum 70% tanah diatas pulau itu bisa dilakukan kegiatan.

Dalam pengelolaanya menurut Suhendro ada sejumlah syarat. Pertama adalah tata ruangnya dan pemanfaatannya., tata ruangnya itu diperuntukkan apa, untuk pariwisata, konservasi atau pemukiman dsb. Kedua, aspek kondisi dilapangan. Dan ketiga adalah subyeknya. Karena dalam UU sangat jelas soal kewarganeraan.

” Kemudian dalam pengelolaannya itu apakah hak milik, HGB, hak pakai. Tergantung pemanfaatan dan tujuaannya. Termasuk apakah pemda akan memberi izin. Karena pulau – pulau kecil itu kewenangan pemda setempat. BPN itu akan memberikan jika sudah memenuhi syarat-syarat tadi,” kata Suhendro.

Lantas, bagaimana kekuatan hukum sebuah sporadik?

Kepala BPN Sulbar ini mengatakan bahwa sporadik itu hanya alas pertama atas pengusaan fisik tanah.

” Apakah bisa diteruskan atau tidak nanti kita lihat subyeknya tata ruangnya dan lingkungannya,” ujarnya.

Begitu juga soal pajak menjadi kewajiban bagi yang menggarap atau memanfaatkan tanah tersebut.” Pajak itu bukan sebagai hak,” katanya.

Suhendro menegaskan bahwa belum ada transaksi jual beli pulau menurut hukum BPN.

Karena, kata dia belum terpenuhi syarat jual beli sebab belum ada terdaftar di BPN.” Jual beli itu harus ada akta seperti PPAT atau notaris. Apalagi itu tanah negara,” ujar Suhendro.

Bahkan pihak BPN akan menurunkan tim untuk mengetahui kebenaran isu yang begitu liar.

” Kami sudah kordinasikan ke pak Gubenur bersama Danlanal Mamuju,” pungkas Suhendro.

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/