MAKASSAR.DAULATRAkYAT.ID.Ir. H. Muhlis A Misba anggota Fraksi Mulia, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, menyoroti perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini Senin 19 Mei 2025
Perubahan penerimaan siswa baru yang sebelumnya sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Adapun pendaftaran tetap dilakukan secara online, namun sistem domisili ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem zonasi sebelumnya.
“Sistem domisili ini memastikan bahwa pendaftar merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut. Tidak lagi berlaku sistem ‘kakak beradik’ yang memungkinkan siswa pindah sekolah tanpa perpindahan keluarga,” jelas Muhlis usai menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan.
Disebutkan Muhlis sistem ini juga memprioritaskan siswa dari sekolah terdekat dimana terdapat batasan jumlah siswa per kelas, yakni 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
Muhlis berharap sistem ini akan meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Makassar.
“Insya Allah, pendaftaran SPMB akan dimulai pada minggu ketiga Juni. Kami menghimbau masyarakat untuk mendaftar di sekolah terdekat, bukan hanya sekolah unggulan,” imbuhnya.
Terkait jalur mutasi atau pindah, Muhlis menjelaskan bahwa seluruh anggota keluarga harus ikut pindah agar permohonan diterima. Hal ini untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan sistem.
Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah swasta dalam menyediakan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Perubahan sistem SPMB ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.Ir. H. Muhlis A Misba, Fraksi Mulia, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, menyoroti perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Makassar, Muhlis menjelaskan perubahan sistem zonasi menjadi sistem domisili. Pendaftaran tetap dilakukan secara online, namun sistem domisili ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem zonasi sebelumnya.
“Sistem domisili ini memastikan bahwa pendaftar merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut. Tidak lagi berlaku sistem ‘kakak beradik’ yang memungkinkan siswa pindah sekolah tanpa perpindahan keluarga,” jelas Muhlis.
Sistem ini juga memprioritaskan siswa dari sekolah terdekat. Terdapat batasan jumlah siswa per kelas, yakni 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Muhlis berharap sistem ini akan meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Makassar.
“Insya Allah, pendaftaran SPMB akan dimulai pada minggu ketiga Juni. Kami menghimbau masyarakat untuk mendaftar di sekolah terdekat, bukan hanya sekolah unggulan,” imbuhnya.
Terkait jalur mutasi atau pindah, Muhlis menjelaskan bahwa seluruh anggota keluarga harus ikut pindah agar permohonan diterima. Hal ini untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan sistem.
Ia juga menekankan pentingnya peran sekolah swasta dalam menyediakan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Perubahan sistem SPMB ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.