MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Dalam rangka menjamin kecukupan uang Rupiah di masyarakat, BI menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis, serta menyediakan layanan penukaran uang Rupiah tanpa dipungut biaya.
Layanan penukaran uang Rupiah dilaksanakan oleh BI bersinergi dengan perbankan melalui loket penukaran di kantor-kantor cabang perbankan yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.
Terdapat 38 bank dengan 81 kantor cabang se-Sulsel yang akan melayani penukaran uang Rupiah masyarakat dan 18 titik penukaran kas keliling diluar kantor yang informasi lokasi dan tanggalnya dapat dilihat di https://pintar.bi.go.id/
“Kegiatan penukaran uang Rupiah di kantor-kantor cabang perbankan di Sulsel (rincian lokasi terlampir) dilaksanakan mulai tanggal 4 s/d 29 April 2022 pada setiap hari dan jam kerja, sedangkan 18 titik penukaran diluar kantor jadwalnya dapat dilihat di https://pintar.bi.go.id/,”ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesi Sulawesi Selatan Rudy Bambang Wijanarko.
Adapun nominal penukaran uang maksimal Rp3.800.000,- per individu dengan rincian masing-masing 1 pak uang pecahan Rp20.000,-; Rp10.000,-; Rp5.000,-; Rp2.000,- dan Rp1.000,-. Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah kurang dari Rp3.800.000 atau mengikuti kebijakan yang ada di masing-masing kantor cabang perbankan.
“Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, BI menghimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang Rupiah hanya di lokasi yang resmi, baik di kantor cabang perbankan maupun dilokasi kas keliling yang informasinya dapat diperoleh di https://pintar.bi.go.id/,”pungkasnya.