MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Legislator DPRD Kota Makassar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abd Wahid S.sos kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang penyelenggaraan bantuan hukum tahun 2015 di hotel Maxone Kamis (7/9/2023).
Abd Wahid dalam sambutannya mengatakan pihaknya siap menjadi jembatan bagi masyarakat Makassar yang ingin mendapatkan bantuan hukum.
Ia juga mengimbau pada peserta sosper yang hadir agar jika memiliki masalah hukum jangan segan untuk berkonsultasi pihak terkait apalagi memang bantuan hukum sudah ada Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang disahkan pada tahun 2015 lalu,terdiri atas 28 pasal yang ditanda tangani oleh walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
‘’Harapan saya semoga peserta yang hadir mengerti dan memahami tentang perda LBH tersebut,dan jangan takut untuk mengadukan permasalahannya dengan kami selaku wakil mereka maupun pihak penyelenggara lembaga bantuan hukum lainnya,”ujarnya.
Hadir sebagai narasumber antara lain Iptu jefriady SH,MH,dan Muhammad Yusran SKM dan yang bertindak sebagai moderator adalah Fajar Baharuddin.
Yusran menjelaskan setiap warga Makassar berhak mendapatkan bantuan hukum khususnya penduduk yang berpenghasilan rendah alias miskin.Adapun pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum.
Adapun sosialisasi perundang-undangan tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Makassar,sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak mereka terhadap bantuan hukum serta tata cara dan prosedur yang harus diikuti untuk mengakses layanan tersebut.
Sementara itu Iptu Jefriady memaparkan beberapa hal yang disosialisasikan dalam perundang-undangan tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Makassar antara lain
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Penjelasan mengenai isi undang-undang ini, termasuk hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
- Jenis Bantuan Hukum: Informasi tentang berbagai jenis bantuan hukum yang tersedia, seperti bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bantuan hukum bagi korban kejahatan, atau bantuan hukum bagi anak-anak dan remaja.
- Prosedur Permohonan: Penjelasan mengenai cara mengajukan permohonan bantuan hukum, dokumen yang diperlukan, dan langkah-langkah yang harus diikuti.
- Kriteria Kelayakan: Keterangan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh bantuan hukum, seperti batasan ekonomi atau jenis perkara hukum tertentu.
- Penyedia Bantuan Hukum: Informasi tentang lembaga atau organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum di Kota Makassar, termasuk kontak yang dapat dihubungi.
- Hak dan Kewajiban Pemohon: Penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemohon bantuan hukum, termasuk tanggung jawab dalam proses hukum.
- Peran Masyarakat: Dorongan kepada masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan bantuan hukum jika mereka memenuhi syarat, serta pentingnya melaporkan jika ada penyalahgunaan atau ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Dia menambahkahkan sosialisasi perundang-undangan ini biasanya dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, workshop, brosur informatif, media sosial, dan saluran berita lokal.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih baik dan pemahaman yang lebih baik tentang hak mereka dalam hal bantuan hukum, sehingga mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dalam urusan hukum yang berkaitan dengan Kota Makassar”pungkasnya.
Jefriady juga siap selama 24 jam jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi.
“jadi dalam hukum itu adan yang namanya restorasi justice yang berasaskan keadilan.Upaya yang kita lakukan adalah medamaikam dulu kedua belah pihak karena jika sudah menempuh jalur hukum menang kalah keduanya akan mengalami kerugian materi, waktu dan tenaga,”tutupnya.(na)