MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Warga perumahan Bumi Zarindah minta pihak pengembang untuk segera memberikan sertifikat kepemilikan rumah di perumahan Bumi Zarindah yang terletak kecamatan Pattalassang desa Sunggumanai Kabupaten Gowa.
Isminarti mengatakan telah 6 tahun sudah melunasi rumah yang dibelinya tersebut namun sertifikat yang diharapkan belum juga berhasil didapatkan dari Bank BTN selaku Bank yang telah memberinya KPR.
“Sudah 6 tahun rumah saya lunas. namun sertifikatnya tak kunjung terbit,setiap tahun saya datang ke Bank BTN namun tetap saja tidak ada hasil,”ujar Ismi.
Lebih jauh dikatakan Ismi setiap tahun dirinya datang menanyakan sertifikatnya alasan BTN masalahnya ada pada notaris selaku pihak yang dipercayakan pengembang dalam hal ini PT Zarindah dalam pengurusan pecahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diceritakan kalau dia pernah diarahkan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke kantor pemasaran PT Zarindah yang terletak di jalan Pelita Raya Makassar.
“Saya kekantor Zarindah lalu disuruh bayar uang notaris Rp200 ribu saya dan teman-teman sekompleks lalu membayarnya berharap proses sertifikat saya cepat diterbitkan dan sampai sekarang saya tidak tahu itu uang apa,”curhat Ismi.
Ia juga mendatangi Notaris namun sang notaris tak pernah ada di kantornya.
“Saya lagi-lagi hanya ketemu cleaning service katanya bosnya jarang datang karena banyak yang mencarinya,”tambah Ismi.
Adapun dana Rp200 ribu yang dia bayarkan sebenarnya sudah tidak ada lagi karena semua sudah include dengan KPR.
“Saya juga heran mengapa respon BTN hanya memberikan janji bahkan sikap pegawai bank BTN sudah tidak mengenakkan bahkan terkesan menghindari saya setiap kali datang menanyakan sertifikat saya,”ucapnya
Diketahui satu kompleks Bumi Zarindah hingga saat ini belum menerima sertifikat padahal sudah melakukan pelunasan.
Ia menyesalkan respon BTN ataupun pihak pengembang yang tidak ada itikad baik untuk menetapkan kapan Ismi dan penghuni kompleks bisa mengambil sertifikatnya.
Sementara itu pihak Bank BTN dan PT Zarindah sendiri belum memberikan statementnya kapan, dimana dan apa alasan mereka mengapa belum melakukan penyerahan sertifikat pada Ismi dan pemilik rumah lainnya.
“Yang ada mereka terkesan saling melempar tanggung jawab baik pihak Bank BTN,pengembang dan notaris,”pungkas Ismi dan Hajja Warnidah selaku pembeli rumah Bumi Zarindah.
Ia meminta kepada semua pihak yang bertanggung terhadap sertifikat rumahnya untuk segera menerbitkan sertifikat yang dimaksud sesuai dengan perjanjian diawal akad.
“Jujur saya sudah capek tenaga dan materi juga rugi waktu dengan lambatnya pihak BTN dan pengembang menyerahkan hak sertifikat kami,masa ini yang harus kami urusi terus sedangkan kami masih banyak urusan”pungkas dosen disalah satu Universitas Swasta ternama di Makassar tersebut.
Rumah Isminarti sendiri tepatnya di Jalan Bumi Zarindah I no.2 kecamatan Pattalassang desa sunggumanai.(ninaannisa)