MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sebagai wujud kepeduliannya terhadap pekerja,BPJS Ketenagakerjaan selalu siap melayani perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada salah sebagai peserta penerima santunan jaminan keselamatan saat bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah program dan manfaat yang diberikan pada pekerja terdaftar di perusahaan milik negara maupun swasta guna mendapatkan jaminan dan keselamatan kerja.
Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.
Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah dihimpun penulis antara lain sebagai berikut :
*Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.
Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.
Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.
Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja
*Jaminan Kematian
Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
*Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.
Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.
*Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun juga menjadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.
Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.
Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).
Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah.
Salah satu pekerja yang bernama Basri Abbas Ketua Badan Pengawas pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Makassar (Koperasi TKBBM) PELB Makassar mengakui bahwa manfaat jamsostek seperti yang disebutkan diatas antara lain JKM,JKK,JHT,JP, dan jaminan kehilangan pekerjaan yang baru ditambah.
“Jamsostek sangat penting dan besar manfaatnya bagi saya dan pekerja lainnya dimana menjadi bagian dari kesejahteraan sosial bagi pekerja,untuk itu kita berharap agar para pengusaha mendaftarkan pekerja ke program BP JAMSOSTEK,”ucap Ketua DPD Sulsel Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dengan adanya Jamsostek kata dia sekaligus mengurangi pengusaha yang cuek terhadap pekerjanya apabila ada pekerja yang terkena resiko kecelakaan kerja serta PHK.
“Kami juga mendorong kepada pengawas disnaker provinsi sul sel agar mengadakan pengawasan dan memberikan sanksi tegas jika ada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS KETENAGAKERJAAN agar perlindungan pekerja di setiap perusahaan terjamin sesuai undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah berkomitmen untuk melakukan pencairan tepat waktu dana jaminan pada pekerja,pensiunan maupun pada ahlis waris jika proses adminitrasi telah selesai.(ninaannisa)