WAJO.DAULATRAKYAT.ID.Penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi kembali mengguncang publik. Wiwin, seorang lelaki yang pertama kali diamankan oleh aparat Subdit Narkoba Polda Sulsel, ditangkap di kawasan Amessangeng, tepatnya di depan tempat karaoke RRR. Saat ditangkap, Wiwin kedapatan membawa setengah butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, Wiwin mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang bos tempat karaoke, Tanpa menunggu waktu lama, aparat langsung bergerak dan mengamankan bos tersebut di tempatnya yang terletak di Jalan Lembu. Keduanya kemudian dibawa ke salah satu wisma untuk pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Namun, kasus ini menjadi semakin rumit setelah muncul dugaan adanya praktik suap dalam proses penanganan kasus. Seorang pendamping hukum dari pihak terduga pelaku menyebut bahwa tim Subdit Narkoba Polda Sulsel meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk meringankan proses hukum.
“Korban merasa diperlakukan secara tidak adil oleh tim Subdit Polda Sulsel, nominal yang dimintanya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp200 juta lebih,” ujar pendamping hukum yang enggan disebutkan namanya.
Masih menurut sumber tersebut, salah satu anggota Narkoba berinisial Z sempat melakukan negosiasi, bahkan angka Rp500 juta disebut dalam pertemuan awal. Setelah proses komunikasi yang cukup panjang, nominal akhirnya disepakati sebesar Rp200 juta, dan disebut telah diserahkan langsung di sebuah wisma lokasi di wilayah pangkajenne sidrap
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sulsel terkait dugaan suap tersebut. Publik menanti transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus ini, baik dari sisi penegakan hukum terhadap pelaku narkotika, maupun integritas aparat yang mena.ngani kasus.