Cisarua Bogor, daulatrakyat.id — Dalam keramaian 162 Kongres Advokat Indonesia yang berasal dari 33 provinsi mengikuti bimtek hukum perselisihan pemilu angkatan ke V tahun 2024 di Puncak Cisarua Bogor belum lama ini
Dari 33 advokat tersebut tujuh diantaranya peserta berbakat dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam bimtek tersebut diantaranya Mukhtar, SE, SH, selaku ketua DPC KAI Luwu Timur, Ia tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga memimpin sebagai komando perwakilan dari wilayah Sulsel – Sulbar.
Selain Mukhtar, enam peserta lainnya dari Sulselbar juga ikut serta, yaitu Muhammad Juari, S.Ag, SH, dari Lutim, Agustiono, SH, dari Sulbar, Alimudin, SH, dari Sidrap, Sulfitra, SH, MH, dari DPD Sulsel, Muh Taufik SH, dari DPD Sulsel, dan Muh Yunus SH, dari DPD Makassar. Semua peserta tersebut berkumpul di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor untuk mengikuti kegiatan.
Bagi Mukhtar, Bimtek ini bukan hanya merupakan ajang silaturrahmi, tetapi juga sebagai upaya memperdalam dan menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan hasil pemilu 2024.
“Ini adalah kesempatan langkah dan berharga bagi kami untuk belajar dan memperluas pengetahuan kami,” kata Mukhtar.
Sementara itu Hakim Konstitusi, Suhartoyo, membuka acara bimtek secara resmi. Dalam sambutannya, Suhartoyo menegaskan, bahwa advokat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu para pencari keadilan.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara Indonesia. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran advokat dalam masyarakat hukum kita.
” Selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya sering bertemu dengan advokat hingga polisi. Ada penilaian tertentu untuk menaikkan syarat pada advokat, dan dengan adanya CSR, syarat tersebut telah mencakupi seluruhnya,”ungkap Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan peran Mahkamah Konstitusi dalam memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi memberikan akses yang luas, termasuk pencari keadilan yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi tanpa didampingi advokat.
“Mahkamah tidak setengah-setengah dalam menjemput pencari keadilan,” ucap Suhartoyo.
Situasi ini berbeda dengan pradilan di Mahkamah Agung, di mana pencari keadilan harus didampingi advokat yang bersertifikat. Suhartoyo memberi pesan kepada advokat yang mengikuti Bimtek untuk menguasai hukum acara, yang sangat penting untuk berperkara di suatu lembaga peradilan.
“Peserta Bimtek harus dapat menguasai hukum acara, termasuk hukum acara apapun. Jika mereka tidak menguasai hal tersebut, mereka akan dipermainkan oleh jaksa penuntut umum atau pihak lawan yang berperkara,” jelas Suhartoyo.
Presiden Kongres Advokat Indonesia, DR. H. Tjoe Tjoe Sanjaya Hermanto, SH, MH., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konsitusi yang telah mengundang Advokat Kongres Indonesia untuk mengikuti Bimtek kali ini.
“Ini adalah kesempatan langka dan berharga bagi anggota KAI untuk menimba ilmu dari narasumber terbaik yang telah disiapkan oleh Mahkamah Konsitusi,” ucap Tjoe Tjoe.
Nanang Subekti, Kepala Bidang Perencanaan dan Penyelenggara Pusdik Mahkamah Konsitusi, menjelaskan bahwa keberhasilan Mahkamah Konsitusi dalam melaksanakan kewenangannya ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi pihak dalam persidangan.
“Itulah sebabnya Mahkamah Konsitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimtek hukum acara penyelesaian perkara PHPU tahun 2024 pada advokat KAI,” tutur Nanang.(rls/jal/dr)