Luwu daulatrakyat.id – Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas yang di lakukan SDN 294 Padang Katapi
Tentunya suda mengajuh pada surat edaran Bupati Nomor 360/BPBD/VII/2021.Tentang proses belajar mengajar terbatas
Menurut kepala sekolah SDN 294 Padang Katapi Ibu Salmiati Karisa, Spd. bahwa kegiatan proses belajar mengajar terbatas ini kami laksanakan tentunya suda memenuhi syarat, di mana Kec. Ponrang masuk zona hijau jadi sekokah kami ini masuk dalam zona aman untuk covid-19 saat ditemui di sekolahnya Rabu 22 September 2021.
“Kami tentunya suda mengacuh pada surat edaran Bupati Luwu, olehnya itu kami melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara terbatas tetapi tentunya itu kami tetap laksanakan prokes dengan ketat,” Ungkapnya.
Kepala sekolah menambah, sebelum proses belajar ini kami laksakan tentunya kami dari pihak sekolah tentunya mempersiapkan APD Alat pelindung diri untuk mencegah penyebaran virus covid 19 seperti alat pengecek suhu, tempat cuci tangan, masker dan menjaga jarak pada saat proses belajar berlangsung, di sini kami melakukan proses belajar secara ber shif, dari 1 kelas itu kami bagi 2 setiap harinya.
“Untuk tenaga pengajar kami juga menganjurkan vaksin dan suda mempunyai sertivikat vaksinasi sebelum melakukan kegiatan mengajar”Pungkas ibu Kepala Sekolah Salmiati Karisa. Spd.
Menurut salah satu anak sekolah Ikbal mengatan bahwa merasa senang karena suda bisa masuk sekolah, namun kali ini terasa berbeda di karenakan teman-teman duduk hanya sendiri di bangku kelasnya masing-masing tidak seperti hari-hari biasanya seelum ada virus corona” .Ungkapnya.( H/Lin )