Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan seorang wanita dan pria di dua titik yang berbeda, Jumat (5/11/2021).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa awalnya salah satu terduga pelaku yakni, AG (33) diamankan di desa Padangsarre, kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
“Saat mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap AG kita menemukan 14 (empat belas) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya kotor 4,07 gram dengan shacetnya,” jelasnya.
Terduga pelaku langsung kita bawa ke mako polres Luwu Utara dan melakukan interogasi.
“AG mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ia miliki berasal dari seorang wanita yang beralamatkan di Palopo,” terangnya.
Setelah mendapat informasi dari terduga pelaku Satresnarkoba Polres Luwu Utara langsung melakukan pengembangan di kota Palopo.
“Kita langsung menuju ke rumah wanita, KS (40) di Jl. Ahmad Razak, Lingkungan Pajalesang, Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo,”ungkapnya.
Setiba di rumah KS, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket barang diduga narkotika jenis shabu dikursi tamu.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa 14 shacet narkoba seberat 4,07 gram, 2 shacet narkoba seberat 1,09 gram, 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna, 1(satu) buah kotak merk Insto, 6 (enam) shacet kosong, 1 (satu) pak shacet kosong, 1 (satu) buah pipet kaca/pireks, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan (satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio warna hitam sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara. Kedua terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.(hms polres lutra/jal)