
Luwu Utara, Daulatrakyat. id — Anggota Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/42/IX/2020/SPKT, tgl 16 september 2020.
Terduga pelaku WH (27) warga Desa Pondan, Kecamatan Baebunta Selatan. Wh ditangkap dijalan poros trans Sulawesi, Lingkungan Nusa, Kecamatan Sabbang
WH ditangkap dengan barang bukti 1 ( satu ) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 12,52 gram.
dan 1 (Satu) unit Handphone
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande didampingi Kanit Opsnal Resnarkoba.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengatakan, Wh memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu untuk diperjualbelikan,” jelas Iptu Ferasmus Rande
“Dari informasi tersebut Kanit 2, bersama anggota satnarkoba polres luwu utara langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan Narkotika gol I Jenis shabu,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)