Luwu, daulatrakyat.id – Satgas Penanganan Covid-19 Luwu kembali menggelar Operasi Yustisi, di seputaran kota Belopa pada Sabtu, (10/7/2021) malam.
Sebanyak 60 orang personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan BNPB diterjunkan dalam operasi ini.
Dipimpin Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Ananta, kegiatan dimulai dengan Apel pengecekan personil dan penyampaian arahan sebelum melaksanakan ops yustisi.
Diketahui Masih banyak warga Kabupaten Luwu, abai terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat.
Dimana ada 13 rumah makan kuliner yang diberikan surat teguran karena masih membuka warungnya diatas pukul 20.00 wita ( jam 8 malam)
Kabag Ops Polres Luwu menegaskan bahwa Dalam operasi ini, masih banyak warga yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Luwu
” Rumah makan Kuliner kalau sudah diberikan surat teguran sampai tiga kali, kita akan tutup paksa, bisa saja kita angkut meja atau kursinya. Ini demi keselamatan kita bersama,” ungkapnya.
Beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker, diberikan hukuman Push Up di tempat. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Prokes, tegas Kompol Samurai.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto S.I.K MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Luwu mengatakan bahwa kunci Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro adalah Disiplin Individu Protokol Kesehatan, tegasnya.