
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu di Dusun. Katonantana, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Senin (16/07/21) Pukul 20.00 Wita.
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalagunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan As (41) warga Dusun Talesse, Desa Mario Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Saat dikonfirmasi Humas Polres Luwu Utara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P. Manik, S.T.K membenarkan hal tersebut.
“Iya benar terduga pelaku telah kita amankan beserta barang bukti,”kata Rodo Manik
Iptu Rodo Manik memaparkan, telah di temukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang didalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
“1 (satu) buah alat hisap shabu , 1 (satu) buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan 1 (satu) unit handphone,” paparnya
Lebih lanjut Iptu Rodo Manik menjelaskan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu, orang tersebut diduga berada dirumahnya di Desa Mario, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
“Mengetahui bahwa orang tersebut berada dirumah iparnya, di Dusun Katonantana Desa Mario sehingga saat itu anggota langsung menuju kerumah tersebut dan setelah tiba dirumah tersebut anggota menemukan yang bersangkutan diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,”jelasnya
Perlu di ketahui bahwa pelaku di jerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jal)