Search
Close this search box.

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap Pembobol Rumah Saat Idul Adha

Pasangkayu, daulatrakyat.id – Pers Release kasus curat, Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y., S.I.K., M.Sc didampingi Kabag Ops AKP Eduard Steffry Allan Telussa, S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H dan KBO Sat Reskrim Ipda Iss Haryanto serta Kanit Pidum Ipda Firman Sanusi S.H pimpin Release Kasus Curat dengan cara pelaku memasuki rumah jorban yang sementara melaksanakan sholat Idul Adha 20 Juli 2021 lalu.

Kasus yang direlease depan awak media di ruangan Media Center Polres Pasangkayu menghadirkan tersangka Lk. B (40 th) yang telah menyatroni rumah 2 orang korban sejak bulan Maret, Mei dan Juli 2021 yang akhirnya dapat terungkap setelah terpantau CCTV pemilik rumah saat melakukan aksinya tersebut.

Dalam relaasenya, Kompol Ade Chandra menjelaskan, Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial Lk. B (40 th), Alamat Desa Pedanda II Kecamatan Pedongga Pasangkayu dengan memasuki rumah di saat korban bersama keluarganya sedang melaksanakan sholat Idul Adha
Di Mesjid Desa Malei Kecamatan Pedongga, kemudian mengambil uang dan perhiasan berupa cincin emas di dalam rumah tersebut.

Dari keterangan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah melakukan curat sebanyak tiga kali di 2 lokasi pada bulan Maret 2021 di rumah Lk AR yang mengambil uang sebesar Rp8.200.000 dan pada bulan Mei dan 20 Juli 2021 tersangka melakukan kasus serupa di rumah Lk HL dan mengambil uang sebesar Rp25.000.000., dan Rp7.890.000 serta cincin emas dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli beras, ikan dan selebihnya untuk minum-minum di cafe. Bahkan dipakai membeli HP serta dipakai menikah oleh tersangka.

Iptu Ronald menambahkan, adapun motif tersangka melakukan aksinya adalah untuk menguasai barang berharga milik korban dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuka pengganjal pintu rumah korban kemudian memanjat melalui tembok dan mengambil uang dan barang milik berharga milik korban.

“Dari tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 buah cincin emas 23 karat dengan berat 5 gram dan uang tunai sejumlah Rp7.790.000 serta 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV yang diperoleh dari korban,” ungkap Ronald.

Untuk tersangka, kata dia lagi, kami sangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPIdana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara dan tersangka juga merupakan resedivis kasus curat. (jamal/lin/dr)

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/