
Pasangkayu, daulatrakyat.id – Tim Reskrim Polres Pasangkayu yang dipimpin langsung kasat Iptu Ronald Suhartawan yang baru lima hari setelah diiantik menjabat, berhasil mengungkap aksi kajahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Trans Sulawesi Dusun Pakela, Desa Polewali Kecamatan Bambalamutu, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 14 Juli 2021 lalu.
Dua dari tiga pelaku merupakan residivis (mantan napi). Polisi berhasil membekuk ketiganya di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu Berta barang bukti (BB) tak lama pelaku menjalankan aksinya.
Masing-masing pelaku pencurian dengan kekerasan itu, yakni AMF (kelahiran Tawau, Malaysia), seorang residivis yang bertindak sebagai penodong menggunakan pistol korek api merek Pietro untuk memakai penodong .
Sedang dua lainnya TH, juga residivis dan AR berasal dari Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu. Keduanya berperan menghentikan mobil dengan modus “minta tolong, bantu bisa kasih naik motorku di mobil karena bocor bannya”, tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu mobil pada bagian supir dan menodongkan menyerupai senjata api kepada supir dan menyuruh turun dengan jongkok di samping mobil tersebut.
Pelaku berhasil mengambil barang korban HS yang berasal dari Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava (Lalundu), Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berupa handphone dan juga uang tunai jutaan rupiah.
“Alhamdulillah, Tim Kasat Reskrim Polres Pasangkayu tidak sampai 1×24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk para tersangka di kediaman salah satu tersangka di Ako. Kami menyita barang bukti berupa handphone, uang, badik (pisau) dan pistol korek api merek Pietro Beretta warna silver dan motor diamankan di Kantor Polres Pasangkyau,” jelas Ronald.
Pada kesempatan yang sama, kepada sejumlah awak media saat press rilis di Ruang Media Center Humas Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar Jumat, 16 Juli 2021.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian mengungkapkan bahwa ke tiga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman 9 menjadi 12 tahun penjara,” ujar kapolres.(jamal/lin/dr)