Luwu Utara, daulatrakyat.id — Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki data kependudukan. Olehnya itu, menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk memfasilitasi dan memberikan hak warganya untuk memiliki dokumen yang berisi data kependudukan yang akurat dalam rangka mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib.
Belum lama ini di Provinsi Sulawesi Selatan, seorang warga Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara yang kemudian diketahui bernama Nanang, rupanya memiliki data kependudukan yang bermasalah. Disebut bermasalah karena ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara data diri dan data perekaman KTP elektronik (biometrik).
Di mana pada data perekaman KTP elektronik, yang bersangkutan menggunakan NIK orang yang sudah meninggal dunia. Kejadian ini rupanya menjadi viral. Bahkan menyita perhatian publik secara nasional, sehingga menjadi liputan yang tayang di beberapa TV nasional. Kejadian ini sudah mendapat perhatian dari Pemda Luwu Utara.
Bahkan orang nomor satu di Luwu Utara, Bupati Indah Putri Indriani, bersama jajarannya, telah menemui yang bersangkutan di kediamannya, yang terletak di Kecamatan Sabbang. Setelah Bupati menemui yang bersangkutan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) langsung merespon dan mengambil langkah terbaik.
Caranya, dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data diri Nanang. Selang beberapa hari, dokumen kependudukan selesai dan digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan. “Alhamdulillah, dokumen kependudukannya telah diserahkan Kamis 20 Juli kemarin,” ungkap Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, Jumat (21/7/2023).
Kasrum mengungkapkan bahwa dalam proses penerbitan dokumen data kependudukan yang bersangkutan, pihaknya terlebih dahulu menyurati Dirjen Dukcapil. “Sebelumnya, kami telah bermohon kepada Dirjen Dukcapil pusat untuk menghapus data biometrik saudara Nanang melalui sistem SIAK,” ungkap Muhammad Kasrum, lagi.
“Alhamdulillah, hari ini, kami menerbitkan data penduduk saudara Nanang sesuai data diri yang sebenar-benarnya, kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil, Camat Sabbang dan Lurah Marobo,” terangnya. Penyerahan dilakukan oleh Camat Sabbang dan Lurah Marobo, dan disaksikan Fungsional Dukcapil, Nur Alamsyah.
Atas kejadian ini, Kasrum mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara untuk tidak menggunakan identitas orang lain dalam berbagai pengurusan yang akan dilakukan. “Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan identitas orang lain dalam pengurusan dokumen kependudukannya,” harap mantan Kepala DP2KUKM ini. (lhr/jal/dr)