Luwu Utara,daulatrakyat.id – Tim Resmob Polres Luwu Utara menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (11/10/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan di depan Kantor Bank BRI, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Korban, yang berinisial RF (15), seorang pelajar, dianiaya oleh sekelompok pemuda setelah dihadang dan dipaksa menyerahkan rokok.
Kejadian ini bermula ketika RF, seorang pelajar berusia 15 tahun, pulang setelah membeli nasi kuning. Di tengah perjalanan, ia dihentikan oleh tiga pemuda, yaitu A (18), D (16), dan U alias M (15), yang meminta rokok kepadanya. Meskipun RF menjawab bahwa ia tidak memiliki rokok, salah satu dari pelaku kemudian memeriksa bagasi motornya dan menemukan rokok di dalamnya. Hal ini memicu kemarahan mereka, dan RF pun menjadi sasaran pemukulan. Ia dipukul berkali-kali di bagian wajah, mengakibatkan luka pada bibirnya. Meski mengalami luka, RF berhasil melarikan diri dan mencari bantuan di Kantor BRI terdekat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja cepat tim Resmob, ketiga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Althof.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh terhadap para pelaku,” ujar Kapolres.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.(*)