Luwu Utara, daulatrakyat.id – Dalam operasi gabungan yang melibatkan Resmob Polres Luwu Utara dan Satuan Narkoba Polres Palopo, dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Dusun Sumpira, Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (18/08).
Operasi ini merupakan hasil dari koordinasi antar kedua satuan setelah salah satu tersangka, yang sempat diamankan oleh Polres Palopo, berhasil melarikan diri.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ID (24 tahun), seorang warga Jalan Jemur, Kelurahan Telluwanua, Kota Palopo, dan AT (36 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Anggopiu, Kelurahan Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah timbangan kecil, dan dua pak pembungkus sachet.
Operasi penangkapan ini dimulai setelah Sat Narkoba Polres Palopo menerima informasi mengenai keberadaan tersangka ID, yang sedang bersembunyi di sebuah rumah yang disewanya di Dusun Sumpira. Menindaklanjuti informasi ini, Sat Narkoba Polres Palopo bersama Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri, bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam operasi ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas satuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara dan sekitarnya.
AKP Althof juga menyatakan bahwa, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.(*)