
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah desa Tandung, kecamatan Malangke, melaksanakan rapat Sosialisasi Pencegahan perkawinan anak di aula kantornya, Rabu (12/01)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, sekertaris pemberdayaan perempuan, kepala bidang pemberdayaan perempuan dan anak, Kepala Desa Tandung, ketua BPD, perwakilan dari kecamatan, Babinsa dan toko masyarakat desa Tandung.
Kepala Desa Tandung Sabaruddin mengharapkan, kedepan tidak ada pernikahan dibawa umur. Menurutnya, masyarakat harus tahu betapa berisikonya ketika orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawa umur, dibawah umur 19 tahun.
“Olehnya itu melalui kesempatan ini kami, berharap kedepan masyarakat bisa paham tugas kami sebagai pemerintah desa, untuk mengidukasi masyarakat sehingga pernikahan di bawah umur tidak terjadi,”harap Sabaruddin
Sementara itu kepala bidang perlindungan perempuan dan anak Hariana, SE, MM, mengatakan, saya sangat mengapresiasi peserta yang hadir dan antusias mendengarkan apa materi yang kami sampaikan khususnya, tentang pencegahan pernikahan usia anak.
“Alhamdulillah bahwa komitmen kepala desa untuk mencegah pernikahan usia anak di desa Tandung sangat luar biasa, sangat memahami kondisi desa Tandung yang memang tinggi pernikahan usia anak,”terangnya.(akz/jal)