Daulatrakyat.id, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Andi Suharmika mengusir staf CV Bintang Timur dari ruang rapat saat pembahasan Ranperda Pengelolaan Limbah di Gedung DPRD Makassar, Selasa (21/5/2024).
Suharmika menilai, CV Bintang Timur yang hanya mengutus staf telah melecehkan Dewan.
“Jadi kapasitas bapak di sini tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penjelasan. Bisa tidak yang hadir di sini yang bisa memberikan penjelasan kepada kami? Kita telponlah pimpinannya bapak saya tunggu ya pak,” ujar Suharmika saat memimpin rapat pansus.
Staf CV Bintang Timur lalu menyampaikan bahwa ia diutus karena pimpinannya sedang melayat ke rumah duka kerabatnya.
Suharmika menjelaskan, rapat yang diadakan DPRD Makassar seharusnya dihadiri oleh masing-masing perwakilan yang mempunyai kewenangan dan menguasai pokok pembahasan.
“Kita mau rapat ini, pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman di tempat ini bisa dijawab langsung dan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan arah kebijakan nantinya Ranperda ini. Maka dari itu kami akan melakukan panggilan kepada pihak yang tidak mampu untuk memberikan penjelasan di rapat ini kami akan memberikan waktu dan rapat ulang,” kata Suharmika.
Suharmika lalu meminta staf CV Bintang Timur untuk keluar dari ruang rapat.
“Jangan main-main lah pak, tanya pimpinan bapak jangan main-main sama lembaga kami pak. Kita ini perwakilan rakyat jadi tolong dihargai, saya persilakan pak,” ucap Suharmika dengan nada tegas.
Sementara itu perwakilan dari bengkel CV Bintang Timur Donny mengakui tak bisa memberikan penjelasan yang diinginkan Dewan. Sebab dirinya hanya staf biasa.
“Dari bengkel saya, ini kan sesinya nanti tanya jawab dengan anggota DPRD. Jadi yang musti hadir itu memang pimpinan. Tapi kebetulan pimpinan saya kan lagi ada keluarganya berduka jadi tidak sempat hadir,” ujar Donny.
Donny mengaku tak masalah diminta keluar dari ruang rapat. Menurutnya, itu hak Dewan.
“Nda masalah pak. Silakan. Saya ini kan memang cuma karyawan biasa,” imbuhnya.