Luwu daulatrakyat.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaanpenggunaan BBM subsidi di lokasi proyek tambang emas Awak Mas, PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan klarifikasi bahwa MDA tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Seluruh kebutuhan bahan bakar MDA telah dan senantiasa dipenuhi melalui jalur resmi
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MDA merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang
berkomitmen penuh terhadap prinsip good mining practice, termasuk dalam hal
kepatuhan terhadap regulasi energi. Seluruh kebutuhan BBM untuk operasional alat
berat dan kendaraan perusahaan dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional
Sulawesi, menggunakan BBM jenis solar industri.
Kerja sama resmi antara MDA dan Pertamina Patra Niaga dilakukan guna memastikan
bahwa seluruh operasional tambang menggunakan BBM industri non-subsidi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 serta UU No. 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dengan tegas melarang penggunaan BBM
subsidi oleh badan usaha di sektor pertambangan.
Terkait pemberitaan yang menyebut PT Sri Global Mandiri (SGM) menyuplai BBM ke
MDA, kami perlu menjelaskan bahwa MDA tidak memiliki hubungan kontraktual
langsung dengan SGM. SGM merupakan subkontraktor yang bertugas sebagai
transporter BBM, yang menjalankan peran tersebut berdasarkan penunjukan dari PT
Sinarjaya Global Mandiri (SJGM), yang merupakan mitra dari PT Petrosea sebagai salah
satu rekanan/kontraktor MDA.
Jika ditemukan adanya pasokan BBM yang tidak melalui sistem pengadaan resmi, hal
tersebut menjadi perhatian serius bagi MDA. Kami tidak menoleransi praktik yang
menyalahi regulasi energi nasional, dan ketentuan yang berlaku serta mendukung
penuh upaya hukum terhadap pelaku penyimpangan sambil memperkuat tata kelola
kerja sama agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek kami tunduk pada koridor
hukum.
Perlu ditekankan pula bahwa apabila dugaan kecurangan tersebut benar terjadi, maka
jelas nama baik MDA turut dirugikan. Nama baik Perusahaan tercoreng akibat praktik
yang bukan menjadi kebijakan Perusahaan. Selain itu kegiatan operasi MDA juga
dirugikan karena yang seharusnya menerima solar industri dengan harga lebih tinggi
justru berisiko, memperoleh BBM subsidi yang tidak sesuai spesifikasi maupun
legalitasnya.