Mamuju,daulatrakyat.id- Kuasa hukum Pelapor Siti Nurhasanah, Ardin,SH menjelaskan tentang Kronologis aduan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum AKBP. RA anggota Polda Sulbar.
Dalam jumpa pers disalah satu warkop di Mamuju, kepada wartawan Ardin mengungkapkan bahwa pada
5 September 2024, pihaknya telah melayangkan laporan ke Propam Mabes Polri.
Pada 11 September 2024 laporan etik tersebut berproses dari Propam Mabes Polri di disposisi ke bagian Paminal Mabes Polri.
Selanjutnya, sebut Ardi pada 17 September 2024 laporan etik itu dari Paminal didisposisi ke Polda Sulawesi Barat.
Terus, lanjut Ardin pada 7 Oktober 2024 penyidik dari Propam Polda Sulawesi Barat mulai memeriksa klien kami di Jakarta.
Bagaimana progres kasus aduan etik tersebut?
Ardin menyebut, hingga saat ini progresnya berjalan terus dan itu normal. Ardin pun mengapresiasi pihak Polda Sulbar dalam hal ini Propam yang terus mengatensi kasus tersebut hingga pada tahap penyidikan.
” Jadi hasil pertemuan dengan Kabid Propam Polda Sulbar hari ini, sisa menunggu waktu sidang etiknya,” ujar Ardin didepan awak media, Rabu, 13 Nopember 2024.
Tak hanya itu, Kuasa hukum pelapor Ardin mengadukan pula oknum AKBP RA ke Polda Metro Jaya terkait pidana.
Menurut Ardin, kasus etik oknum AKBP RA terpisah dengan kasus pidana yang sedang bergulir di Polda Metro Jaya.
” Pidana yang kami laporkan terkait UU ITE dan pasal penggelapan saat ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, AKBP RA diadukan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik terkait pengancaman kepada seorang perempuan bernama Siti.Nurhazanah.
Sementara, kasus pidana yang bakal menjerat AKBP RA terkait dugaan penggelapan 1 unit kendaraan Toyota Rush, serta dugaan pidana UU ITE.(Lim/dr)