JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu.
Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada September 2022, yaitu Tradingview, Inc,Match Group, LLC dan Hewlett Packard International Sarl.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Disebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha
yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk
digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial
invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan
PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan
penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di
Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia
melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia
Melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas
kegiatannya tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax