
Luwu daulatrakyat.id – Kapolres Luwu menggelar Konferensi Press di halaman Mapolres Luwu, Rabu 10 Agustus 2022 terkait kasus kekerasan seksual pada anak dan jerat kabel listrik di perkebunan.
Kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kecamatan Ponrang Selatan pada tahun 2018 terancam pidana paling lama 20 tahun penjara, yang tiada lain adalah ayah kandung korban sendiri.
Kemudian Pasal 81 ayat 3 tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya ditambah ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Luwu AKBP. Arisandi, S.H., S.I.K,. M. S.i menyampaikan didepan para wartawan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus-kasus seperti ini terutama kekerasan terhadap anak dan perempuan. ” Saya selalu sampaikan bahwa kekerasan terhadap anak akan kami tangani secara khusu, saya sudah sampaikan akan menaruh perhatian khusus terhadap kasus seperti ini, ujarnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan akan selalu mengawasi kasus-kasus seperti itu walaupun kejadian tersebut dalam rumah.
” Saya sampaikan Polisi tidak akan memberi ruang kepada kasus seperti ini meskipun dalam rumah sekalipun, ” tegasnya.
Pada kasus tentang pemasangan jerat listrik di kebun juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Jon Paerunan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Papakaju Kecamatan Suli, “ kami akan melakukan tindakan jika warga masih menggunakan jerat listrik yang dapat membahayakan dan mengancam nyawa orang lain, perbuatan seperti ini juga ada pasalnya,” ujarnya.
Usai konferensi press Kapolres Luwu gelar tatap muka bersama para awak media di ruang pertemuan polres luwu guna memper erat jalin silaturrahim antara media dan jajaran polres Luwu