Daulat Rakyat

Menu
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

Polres Luwu Konferensi Pers Pasca Penangkapan Pelaku Pembunuhan Pengurus Mesjid

Lina by Lina
05/01/2022
in Berita

Luwu daulatrakyat.id Polres Luwu melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Kasus pembunuhan terhadap pengurus mesjid Nur Ikhwan,(tokoh masyarakat) di RTH (Ruang Taman Hijau) Polres Luwu, Rabu (5/1/2022)

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH saat memimpin konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan SH dan Kasi Propam Polres Luwu AKP Samuji menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan terhadap korban M. Yusuf Dg. Parobba warga kelurahan Senga Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu yang ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di halaman mesjid Nur Ikhwan, Pada jum’at (31/12/2021).

Selanjutnya, dalam kurung waktu 7 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polres Luwu berhasil meringkus pelaku yang berinisial AP (21) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Kapolres Luwu menjelaskan bahwa tersangka AP (21), yang merupakan warga Suli, melakukan penganiayaan terhadap MY (70) lantaran korban menegur pelaku yang hendak menabraknya dengan motor

“Pelaku memukul berulang kali pada bagian pelipis, wajah,dan belakang kepala korban dengan menggunakan Sajadah dan batu hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto.

Ia menambahkan, Motif pelaku menurut hasil penyelidikan, murni karena pelaku sakit hati karena ditegur oleh almarhum yang pada saat itu sempat ingin tertabrak. Saat almarhum keluar dari pertigaan jalan yang hendak pergi melaksanakan ibadah sholat Subuh, pelaku AP mendatangi almarhum dengan emosi hingga mengakibatkan penganiayaan.

“Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa,1 pasang sendal Warna Hitam, dan Sebuah lap kaki yang berlumuran darah,”ucap AKBP Fajar Dani Susanto.

Setelah Polisi Melakukan penyelidikan dan analisa menggunakan CCTV dan melakukan pengembangan terhadap 7 saksi yang diperiksa, Penyidik menyimpulkan kejadian murni kriminal.

Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal dan tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.

Untuk diketahui, Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya sampai ke ranah hukum, pelaku juga merupakan salah satu karyawan mini market yang telah risent dari tempat kerjanya.

Adapun barang bukti :

  • Batu Kali sebesar Gegaman
  • Kaset alas kaki
  • Baju pelaku
  • Sajadah
  • CCTV
  • Celana pelaku
  • Sendal pelaku
  • Motor Pelaku.

Pelaku diancam pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, Junto dengan 338 tentang pembunuhan dan pasal 340.

Previous Post

Menteri ATR Serahkan 3.550 Persil Sertifikat Tanah Kepada Bupati Luwu

Next Post

Camat Tamalate Sidak dan Silaturahmi ke Kelurahan Mangasa

Next Post

Camat Tamalate Sidak dan Silaturahmi ke Kelurahan Mangasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 28 = 30
Powered by MathCaptcha

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Idul Fitri

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

Info Bawaslu

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In