Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan Tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Balubu, Kec. Belopa dan Dusun Tanete Sarangallo, Kec. Belopa Utara Kabupaten Luwu. Selasa (29/08/23).
Dua pelaku tersebut yang ditangkap di Dusun Balubu, Kec. Belopa, yakni lelaki berinisial (A) 33 tahun dan perempuan berinisial (NF) 27 tahun, ditangkap pada hari selasa sekitar pukul 13.00 wita, dan kini sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos.
“Sedangkan lelaki berinisial (L) 39 tahun yang berprofesi sebagai Petani ini, diamankan dikediamannya di Dusun Tanete Sarangallo, Kec. Belopa Utara”lanjut Iptu Abdianto.
Adapun kronologis penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ( NF) dan (A) biasa mengedarkan Narkotika jenis shabu, sambil disebutkan ciri – cirinya, atas informasi tersebut maka Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian pada selasa siang, Petugas Satuan Narkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di lokasi yang biasa digunakan kedua orang tersebut melakukan transaksi Narkotika jenis shabu tersebut, dan ditemukan kedua terduga tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada keduanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan (NF), berusahan membuang barang bukti berupa satu sachet shabu yang dibungkus tissue ke tanah.
Setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari (L), tak berselang lama dilakukan penggerebekan dikediaman (L) di Dusun Tanete Saranggalo, Kec. Belopa Utara, dan didapati (L) sedang berada diruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu sachet ukuran sedang berisikan empat sachet diduga shabu terbungkus tissue, yang saat itu Petugas temukan didalam Kamar Mandi, dimana pada saat Petugas datang (L) berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya kedalam Kamar Mandi.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 sachet shabu, dimana 4 sachet didapati dikediaman (L) dan satu sachet barang bukti milik (NF) dan (A), dua unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp.1.737.000.-, yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu.
Iptu Abdianto Kasat Narkoba Polres Luwu menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan pada ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut yakni, Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Luwu AKBP. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut.
“Ketiga orang tersebut telah kami amankan beserta barang buktinya di Polres Luwu untuk diperiksa dan dimintai keterangannya” ungkapnya
“Kami dari Polres Luwu menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika, di Kec. Belopa Utara sendiri telah kami bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagai bentuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Bahan Adiktif Lainnya, kampung ini kami harap juga sebagai wadah tempat diskusi masyarakat dengan Polri kedepannya”. Ujar AKBP Arisandi.