Daulat Rakyat

Polda SulBar di Minta atensi dan Ambil Alih Kasus atas Laporan Direktur Perusda Kab Majene

 

Daulatrakyat.id-Dr. Syamsul Bachri S.IP SH MH Kuasa Hukum Muh. Lutfi  Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha minta Irwasda dan Propam Polda Sulbar ambil Alih penyidikan di MaPolres Majene atas laporan klien kami Muh. Lutfi terhadap saudara IS.

Penyelidikan ini dilakukan  oleh penyidik, menurut kami menyimpan dari rasa keadilan, kami menilai bahwa kasus yang dilaporkan klien kami salah dalam penerapan pasal 352 KUHP kepada sdr IS, Pasal 352 KUHP adalah penganiayaan ringan dimana penganiayaan ringan tersebut tidak menimbulkan sakit atau tidak menghalangi korban untuk bekerja, sementara klien kami Muh. Lutfi mengalami sakit, karena terdapat luka sobek pada bagian telinga sehingga terjadi pendarahan.

Dari hal demikian keyakinan kami bahwa mestinya terhadap saudara IS diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP sama dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dimana Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Kuasa Hukum Muh. Lutfi Direktur Perusda Majene Dr. Syamsul Bachri S.IP SH MH mendesak Irwasda dan Propam Polda SulBar segerah turun tangan, ambil alih dan tarik kasus ini ke Polda SulBar. Sehingga dapat dilakukan gelar perkara khusus.

Kuasa hukum sampaikan bahwa sudah menyampaikan pandangan hukum terhadap penerapan pasal 352 dan 351 ayat 1 KUHP kepada penyidik dengan argumentasi  ilmiah, sebagai pembanding jika penyiidik menggunakan ahli.  tutur om doktor panggilan akrab kuasa hikum Muh. Lutfi­

Bahwa jika penyidik mengambil ahli sebagai penguatan terhadap pasal 352 KUHP , saya ingin katakan bahwa jika seorang ahli berpendapat dan ada putusan pengadilan sebelumnya maka dengan sendirinya pendapat ahli itu gugur, kami sudah sampaikan yurisprudensi atas kasus yang sama tinggal  bagaimana penyidik mempertimbangkan, dan sampai hari ini penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah kami sampaikan, kami kecewa dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.