
Luwu Utara, daulatrakyat. id — Ketika ingin mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan surat pindah agar tidak ada ke dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara. Hal ini sering disampaikan PJ Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan, Alisman kepada warganya setiap menghadiri acara.
“Kecuali KTP karena tidak bisa di wakili dikarenakan adanya pengambilan gambar langsung oleh Dukcapil,” kata Alisman Senin (22/02)
Ia berharap kepada warganya setiap pengurusan administrasi kependudukan cukup pemerintah desa yang uruskan
“Bawa saja ke Kantor desa kami siap layaniki dengan sebaik-baiknya demi meringankan biaya transportasi ke Masamba,” terang Alisman
Menurutnya, hal ini dilakukan demi meringankan beban dan tidak mengambil waktu pekerjaan lain warganya
“Jadi ini kami lakukan demi meringankan beban warga, agar ketika ada pekerjaan mereka tidak tertunda lagi seperti bertani dan berkebun atau ada pekerjaan lainnya,” ujarnya
Alisman menegaskan, pada saat pengurusan administrasi kependudukan, cukup melalui aparat desa, dan tidak memungut biaya sepersenpun.
“Cukup kami sebagai aparat desa yang uruskanki semua dan tidak memungut biaya sepeserpun, karena dengan hadirnya Pemerintah Desa bisa memudahkan warga dalam melakukan berbagai urusan,” tegas Alisman yang juga yang juga Kasi Tata Kelola Persandian Diskominfo Luwu Utara.(jal)