
Luwu Utara, daualatrakyat. id — Personil Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kabag OPS Kompol Anhar amankan prosesi eksekusi tanah bersama ( Gono-Gini ) yang dilakukan oleh pihak Pengadilan dan ATR/BPN di dusun Tanete, desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kamis (26/08/2021).
Dalam pengamannya personil Polres Luwu Utara didampingi langsung Kapolsek Bone-Bone Kompol Pawe Judda dalam penyelesaian sengketa tanah. Dimana tanah tersebut sudah putusan dari pengadilan atas surat permohonan dari Pengadilan Negeri Masamba perihal Pelaksanaan Eksekusi Nomor : W20-A24/1120/HK.05/VIII/2021.
Eksekusi Tanah tersebut melibatkan pihak Pemohon Eksekusi oleh Rudi Dg. Mannipi Bin Kasan dengan pihak termohon eksekusi yang diwakili anaknya Rusdi Akbar denganKuasa Hukum Lukman AL Kadri, SH.
Kabag OPS Polres Luwu Utara Kompol Anhar mengatakan, setelah dilakukan pembacaan Penetapan Eksekusi Tanah Bersama tersebut dilanjutkan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembagian tanah bersama antara pihak termohon dan pihak pemohon.
“Ada tiga lokasi tanah yang kita dampingi dalam hal pengamanan di wilayah Tanalili,” jelas Kompol Anhar
“Alhamdulillah pengamanan Eksekusi tanah bersama yang berjumlah tiga bidang di wilayah kecamatan Tanalili berakhir dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya.(jal)