Makassar-daulatrakyat.id-Setiap perangkat daerah wajib menyusun Renstra sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan kerja lima tahun ke depan. Penyusunan Renstra ini juga selaras dengan penyusunan RPJMD Kota Makassar lima tahun ke depan.
Demikian dikatakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar Tahun 2025-2029, berlangsung di Ruang Sipakatau pada Kamis (20/3/2025)
Dalam sambutannya, Munafri menekankan forum ini merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kota Makassar lima tahun ke depan dalam mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. (*/y)
Related posts:
Puncak Perayaan HUT Lalu Lintas ke-69: Satlantas Polres Luwu Utara Gelar Syukuran dan Berbagai Aktiv...
Bupati Andi Rosman Apresiasi WARE 2026, Dukung Jadi Agenda Tahunan, Perputaran Ekonomi Capai Rp16 Mi...
Kosong, Sejumlah ASN di Lingkup Pemprov Sulbar pada Bolos
Serah Terima Jabatan BPD Lama ke BPD Baru Desa Tirowali
Post Views: 192













